jasa lingkungan
IGG Maha Adi menulis bahwa salah satu kegiatan konservasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal yang sedang difasilitasi oleh WWF- Indonesia ialah pengembangan peraturan daerah untuk mekanisme pembayaran jasa lingkungan air untuk dana konservasi di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram, NTB. Dalam hal ini, masyarakat di daerah hilir sepakat untuk membayar iuran sebesar Rp 500/ keluarga/bulan atas jasa lingkungan air yang mereka gunakan. Dana konservasi ini merupakan imbal jasa bagi masyarakat di hulu atas upaya yang mereka lakukan dalam mengkonservasi daerah tangkapan air. Pada saat ini, rancangan perda tersebut sedang dalam proses di DPRD setempat.
Jasa lingkungan. Mekanisme imbal jasa atas fungsi kelestarian sebuah kawasan. Bagaimana dengan jasa penghasil oksigen? Benarkah carbon trading sebagai jawabnya?



Salam,
Kami merasa bangga mendapati tulisan anda diatas, namun saat ini perkembangan ttg jasa lingkungan di Kab Lombok barat telah ditetapkan menjadi Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan (Perda Lobar No 4/2007). Informasi lebih lanjut dapat menghubunigi saudara Kurniawan (PES Officer) di WWF mataram. email: kurniawan@wwf.or.id
syaf
wwf id nt
jl ar hakim 43 a mataram
lombok ntb
0370 630505
syafrudin
12 Desember 2008
Program yang bagus. Ada yang tau perkembangan terbaru tentang progress project ini?
Born
16 Mei 2009